Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan pemutakhiran data objek pajak demi menciptakan basis data yang valid dan akurat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) yang digelar di Desa/Kecamatan Ponggok pada Jumat (2/5/2025) malam.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam proses reformasi sistem administrasi perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang Pengendalian PBB-P2 Bapenda Kabupaten Blitar, Ahmad Winarno, menjelaskan bahwa SISMIOP merupakan sistem terpadu yang digunakan untuk mengelola informasi mengenai objek dan subjek pajak, termasuk dalam proses pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) serta penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang baru.
“SISMIOP ini bukan hal baru, ini adalah sistem warisan dari KPP Pratama sejak pelimpahan kewenangan PBB-P2 ke daerah pada tahun 2014. Namun, hingga saat ini masih ada desa-desa yang belum terdata secara sistematis. Tugas kami adalah menuntaskan itu,” ungkap Winarno dalam sambutannya.
Baca Juga: Pemkab Blitar Salurkan BLT DBHCHT 2025 untuk Ribuan Buruh Tembakau dan Rokok
Menurutnya, dari total 220 desa yang ada di Kabupaten Blitar, saat ini masih terdapat 59 desa yang belum tersentuh SISMIOP. Khusus untuk tahun 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Blitar nomor B/180.05/106/409.1.2/KPTS/2025, Kecamatan Ponggok ditetapkan sebagai lokasi prioritas pelaksanaan kegiatan SISMIOP.
“Kecamatan Ponggok ini terdiri dari 15 desa. Dari jumlah itu, baru satu desa yang sudah terdata melalui SISMIOP, yakni Desa Bendo. Artinya, masih ada 14 desa lagi yang harus kita kerjakan. Ini adalah tantangan sekaligus prioritas utama kami tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Pajak Daerah (P2SPD), Dedi Sukmono, menekankan pentingnya validasi data dalam mendukung kelancaran proses administrasi perpajakan.
Menurutnya, data yang akurat akan mempercepat proses penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) serta mendorong kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Dengan data yang valid, proses pemrosesan dan penerbitan SPT akan jauh lebih efektif dan efisien. Wajib pajak pun bisa menerima SPT tepat waktu dan melakukan pembayaran pajaknya tanpa hambatan. Ini akan sangat membantu dalam peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan daerah,” ujar Dedi.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan program SISMIOP tidak hanya bergantung pada sistem yang digunakan, tetapi juga pada partisipasi aktif dari masyarakat dan koordinasi antar-perangkat desa.
“Pendataan ini menyangkut kepentingan bersama. Kami berharap kepala desa dan perangkatnya aktif mendukung kegiatan ini, karena hasilnya akan kembali pada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya. (Jun)