Pemkab Blitar Raih Opini WTP ke-9 Berturut-turut, Bukti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan APBD

Penyerahan LPKD TA di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (27/5/2025). (Foto: Pemkab Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 diterima langsung oleh Bupati Blitar, Rijanto, dari Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali, di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (27/5/2025).

Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari gelombang III pemeriksaan BPK yang dilakukan secara serentak terhadap 14 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pencapaian WTP sembilan kali berturut-turut menegaskan konsistensi Pemkab Blitar dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar.

Bupati Rijanto dalam sambutannya menyatakan, predikat WTP ini membuktikan bahwa laporan keuangan kami disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memenuhi aspek kepatuhan hukum, dan didukung Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kuat.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blitar & Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Selain itu, ada faktor pendukung keberhasilan yang lain, yakni kepatuhan regulasi. LKPD Pemkab Blitar memenuhi seluruh aspek perundang-undangan, termasuk UU Keuangan Negara dan Perbup tentang Pengelolaan APBD.

Pemkab Blitar hari ini aktif melakukan pembinaan dan koordinasi dengan BPK untuk peningkatan kualitas keuangan. Harapannya bisa meningkatkan kepercayaan publik. WTP memperkuat citra Pemkab Blitar sebagai pemerintah yang terbuka dan bebas dari indikasi korupsi.

“Laporan keuangan yang sehat menjadi pertimbangan investor untuk menanamkan modal di Blitar. Saya berkomitmen mempertahankan WTP sekaligus meningkatkan efisiensi belanja daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (adv/kmf/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *