Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali menunjukkan keberpihakannya kepada para pelaku sektor pertembakauan.
Melalui Dinas Sosial (Dinsos), bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mulai disalurkan untuk ribuan buruh pabrik rokok dan petani tembakau yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, penyaluran tahap pertama telah berjalan sejak 1 Juli 2025, dan akan dilanjutkan secara bertahap dalam waktu dekat.
“Dari total 3.997 penerima sesuai SK, sebanyak 3.901 orang telah terverifikasi, sementara sisanya masih dalam proses pembukaan rekening,” ungkapnya, Jumat (04/07/2025).
Baca Juga: Vinanda Buka Turnamen Voli Putri Kawula Alit Cup I 2025, Dihadiri Eks Wali Kota Blitar
Setiap penerima akan mendapatkan BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan, yang menyasar pekerja aktif di industri hasil tembakau—baik buruh pabrik rokok yang berlokasi di Kabupaten maupun Kota Blitar, serta buruh tani tembakau dan cengkeh yang tinggal di wilayah Kabupaten Blitar.
Untuk memastikan transparansi dan penyaluran yang tepat sasaran, bantuan disalurkan melalui Bank Jatim.
Program ini diharapkan dapat menjadi penopang ekonomi bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau, terutama di tengah fluktuasi pasar dan tantangan ekonomi saat ini.
Tak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan sosial, BLT DBHCHT juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam memperkuat keberlangsungan sektor pertembakauan yang telah lama menjadi fondasi ekonomi kerakyatan di daerah. (Adv/dbhcht/jun)