Pemkab Blitar Tetap Berlakukan Pajak MBLB Meski Dihadang Penolakan, Ini Alasannya

Blitar, serayunusantara.com – Gelombang penolakan dari sopir-sopir pengangkut material tambang tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mundur selangkah pun. Pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tetap diberlakukan. Bagi Pemkab Blitar, ini bukan sekadar soal penarikan pajak ini soal kedaulatan fiskal daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya legal, tetapi juga merupakan perintah undang-undang.

“Kami tidak asal-asalan. Ini ada payung hukumnya, jelas. Dan tujuannya satu: menghentikan kebocoran pajak yang selama ini dibiarkan menguap di jalanan,” tegas Ayu, Jumat (4/7/2025).

Menurut Ayu, Pemkab Blitar tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah jalan menuju kemandirian. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara eksplisit mendorong daerah untuk menggali potensi lokal dan memperkuat keuangan sendiri.

“Ini bukan cuma inisiatif daerah, ini mandat nasional. Kami diminta berani, mandiri, dan tidak hanya menengadah ke pusat. Maka potensi pajak dari tambang harus kami jaga, tidak bisa terus bocor seperti selama ini,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Blitar Genjot Respons Pengaduan Warga Lewat Bimtek SP4N-LAPOR!

Pemkab Blitar telah serius dalam hal ini. Mereka telah mendirikan 10 pos pantau di titik-titik strategis: sembilan di Blitar Utara dan satu di Blitar Selatan. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada lagi material tambang yang keluar tanpa kontribusi pada kas daerah.

Dan soal tambang ilegal? Ayu blak-blakan: izin tambang dan kewajiban pajak adalah dua ranah berbeda.

“Kami tidak memungut dari sopir truk. Tetapi memastikan bahwa yang dibawa masuk objek pajak. Mau izinnya lengkap atau tidak, selama dia ambil dari bumi wilayah Kabupaten Blitar, tetap wajib setor pajak ke daerah ini. Dan itu sah secara hukum!” tandasnya.

Landasan hukumnya pun berlapis. Mulai dari PP Nomor 35 Tahun 2023, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Perda Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023, hingga Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemungutan Pajak PBJT dan MBLB. Bahkan ada Keputusan Bupati khusus untuk SOP pemungutannya.

“Kami ini tidak main pungut. Semua ada prosedurnya, jelas, dan bertanggungjawab. Kalau bisa ambil hasil bumi tanpa kontribusi balik, itu bukan usaha, itu eksploitasi.”

“Masyarakat jangan jadi penonton, tapi juga harus merasakan dampak kesejahteraan atas sumber daya alam yang ada di Kabupaten Blitar,” pungkas Ayu. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *