Pemkab dan Kejari Tulungagung Tandatangani Kerja Sama, Soal Apa?

Tulungagung, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung secara resmi menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara penandatanganan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno.

Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., jajaran Kejari meliputi Kasi, JPN, staf Datun, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari Tri Sutrisno menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan sinergi antara Pemkab dan Kejari dalam penanganan, pelayanan, dan penegakan hukum terkait perdata dan administrasi negara.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini menunjukkan dukungan penuh antara kedua instansi dalam menjalankan tugas dan kewenangan sehari-hari guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Gatut Sunu Wibowo mengapresiasi hubungan baik yang telah terjalin dengan Kejari Tulungagung. Menurutnya, kesepakatan ini memperkuat komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menyatakan bahwa kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam kebijakan publik serta mempercepat penyelesaian masalah hukum.

Baca Juga: Polsek di Tulungagung Amankan Lomba Catur, untuk Apa?

Bupati Gatut berharap kolaborasi ini dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum, memberikan perlindungan hukum bagi aparatur pemerintah, dan mendukung kelancaran pembangunan di Tulungagung. Selain itu, ia berharap kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat serta mewujudkan Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *