Tulungagung, serayunusantara.com – Polres Tulungagung dan Pemerintah Daerah Tulungagung diminta untuk segera menertibkan aktivitas stone crusher (pemecah batu) yang beroperasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Direktur Yayasan Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN), Yusron Mustofa menyampaikan, pihaknya menemukan ada aktivitas ilegal stone crusher (pemecah batu) di Kabupaten Tulungagung lantaran diduga tidak memiliki izin lingkungan.
Untuk itu, perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut harus segera ditindak dan ditertibkan karena telah diduga merusak lingkungan.
“Setelah kami telusuri terkait perusahaan itu ternyata tidak memiliki izin operasional stone crusher, dan tidak memiliki izin UKL-UPL” kata Yusron, Sabtu (19/07/2025)
Ia juga mengatakan, pabrik stone cruhres tersebut seakan-akan dibiarkan oleh pihak terkait. Pasalnya perusahaan itu bebas beroperasi tanpa ada hambatan.
“Aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus, tanpa ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum setempat,” ulasnya.
Baca Juga: Di Tulungagung Dibangun 22 Sumur Bor, Atasi Krisis Air Bersih Warga
Sementara itu, Sekretaris LKHN, Wakhid Ilham menyampaikan, kegiatan stone crusher tersebut harus dihentikan, bila tidak ada izin berati itu ilegal. Bila ilegal tentu ada unsur pidananya.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak terkait untuk bisa menghentikan aktivitas eksploitasi pertambangan tersebut,” ungkapnya.
Berdasakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya ke lokasi Sabtu (19/07/2025), terlihat mesin stone crusher beroperasional selayak perusahaan yang berizin lengkap.
Beroperasinya stone crusher yang ilegal tentu telah melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tindakan semacam itu jelas melanggar Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba, kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa dugaan tersebut, agar tidak terjadi kegaduhan di kalangan masyarakat,” tandasnya. (serayu)