Ponorogo, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali menegaskan aturan pengelolaan parkir kendaraan di kawasan wisata Telaga Ngebel. Setiap wisatawan yang datang diwajibkan membayar tiket masuk sekaligus retribusi parkir di pintu masuk kawasan wisata.
Dengan pembayaran tersebut, pengunjung berhak memarkir kendaraan di bahu jalan yang mengelilingi Telaga Ngebel, area yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Wahyudi, menyampaikan bahwa penegasan ini penting demi memberikan kepastian dan kenyamanan bagi wisatawan, terutama saat jumlah pengunjung meningkat pada akhir pekan maupun hari libur.
Namun demikian, Wahyudi menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran berbeda jika pengunjung memilih memarkir kendaraan di lahan milik warga yang menyediakan jasa penitipan. Area parkir milik warga tersebut diizinkan oleh Pemkab, tetapi penggunaannya otomatis dikenakan biaya penitipan terpisah karena tidak termasuk fasilitas parkir pemerintah.
Sementara itu, Koordinator Parkir Telaga Ngebel, Jito, memaparkan bahwa retribusi parkir yang dibayarkan di pintu masuk mencakup parkir di bahu jalan sekitar telaga dan lapangan depan dermaga. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Petugas parkir telah diarahkan untuk menata sepeda motor di sisi kanan dan kiri dermaga, sementara kendaraan roda empat ditempatkan di area bagian dalam.
Baca Juga: Di Ponorogo, Bumi Reog Berdzikir Perkuat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Jito juga memastikan seluruh petugas di lapangan memahami bahwa pengunjung yang telah membayar retribusi parkir tidak boleh dikenai pungutan tambahan selama parkir di area yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kantong-kantong parkir di lahan milik warga disediakan sebagai alternatif ketika area parkir resmi penuh.
Besaran retribusi parkir di Telaga Ngebel ditetapkan sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Saat tingkat kunjungan tinggi, area parkir di sekitar dermaga memang cepat penuh sehingga sebagian pengunjung memilih menggunakan lahan parkir warga.
Jito menambahkan, apabila ada pengunjung yang tidak mendapatkan tempat parkir di bahu jalan, petugas di pintu masuk siap mengembalikan retribusi parkir setelah karcis diserahkan. Meski demikian, sebagian besar pengunjung tetap memilih parkir di lokasi yang dekat dengan pusat aktivitas wisata.
Adapun lahan penitipan kendaraan milik warga berada di sekitar utara masjid, selatan Pos Ketan, dan area penitipan Selo Temon.
Pemkab kembali menegaskan bahwa fasilitas parkir yang dikelola pemerintah hanya mencakup bahu jalan dan lapangan depan dermaga, sedangkan parkir di lahan warga maupun depan restoran berada di luar tanggung jawab pemerintah daerah. (Ke/ha)







