Pemkot Blitar Raih Peringkat II dalam Penilaian Indeks Integritas Nasional se-Jawa Timur

Blitar, serayunusantara.com – Melansir dari situs resmi Pemkot Blitar, Pemerintah Kota Blitar kembali menorehkan prestasi dengan meraih peringkat kedua se-Jawa Timur dalam penilaian Indeks Integritas Nasional dengan perolehan skor 81,80 pada kategori Pemerintah Daerah, Rabu (14/12/12022).

Nilai ini diperoleh dari Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK. Survei ini menjadi upaya  KPK dalam membantu memetakan dan membangun pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Acara Launching Hasil SPI 2022 diikuti secara daring oleh Wakil Wali Kota Blitar yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Blitar, Inspektur Daerah Kota Blitar, serta beberapa Kepala OPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar dan bertempat di Ruang Integrated System Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Blitar.

Wakil Wali Kota Blitar, Tjutjuk Sunario mengaku senang atas capaian SPI Kota Blitar tahun 2022 ini. Terlepas dari itu, beliau meminta agar seluruh stakeholder baik OPD maupun instansi meningkatkan pelayanan pada masyarakat dengan maksimal, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: 1,5 Ton Sambel Pecel Dikirim Pemkot Blitar untuk Korban Gempa Cianjur

“Hasilnya cukup bagus, tapi semoga tahun depan kita bisa di urutan pertama. Sehingga kinerja dan pelayanan yang transparan harus dioptimalkan,” harap Wakil Wali Kota Blitar.

Sementara itu, Inspektur Daerah, Taufiq Rachman Hakim menuturkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan data seluruh OPD maupun Instansi lainnya ke KPK untuk dinilai. Penilaian oleh KPK dilakukan sejak Agustus – Oktober lalu. Pemerintah Kota Blitar berhasil meraih peringkat kedua setelah posisi pertama diduduki oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Kegiatan ini didasari oleh Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI telah menjadi program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.

Selain itu, sejak tahun 2021 hasil dari indeks SPI akan digunakan sebagai salah satu komponen hasil dari indikator Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN dalam Penilaian Reformasi Birokrasi. (fik/ruf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *