Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali Penanggulangan TBC

Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Surabaya. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan penyebaran Tuberkulosis (TBC) di Kota Pahlawan. Perwali yang ditetapkan pada 23 Desember 2024 ini terus disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan, bahwa Perwali ini mengatur tatalaksana penanganan kasus dan pemberian obat TBC, yang meliputi proses penyembuhan penderita dan pemutusan mata rantai penularan.

“Tatalaksana tersebut mencakup penegakan diagnosis, pengobatan, dan penanganan efek samping di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes), pengawasan kepatuhan minum obat, pemantauan kemajuan dan hasil pengobatan, serta pelacakan kasus mangkir atau lost to follow up,” ujar Nanik pada Kamis (20/3/2025).

Nanik menambahkan bahwa penanganan TBC di Surabaya dilakukan secara terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, swasta, akademisi, penegak hukum, dan masyarakat yang tergabung dalam unsur Hexahelix.

“Penanggulangan TBC dilaksanakan melalui kegiatan promosi dan penyuluhan kesehatan, penemuan kasus TBC, surveilans TBC, pengendalian faktor risiko, penanganan kasus dan pemberian obat TBC, pemberian kekebalan, dan pemberian obat pencegahan TBC,” imbuhnya.

Baca Juga: Telkom Serahkan Bantuan Sarana Belajar Digital untuk Anak-anak Suku Tengger Bromo

Sebagai tindak lanjut dari penerbitan Perwali ini, Dinkes Surabaya juga membentuk Kampung Bebas TBC di tingkat RW untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Persiapan dan pelaksanaan Kampung Bebas TBC telah memasuki tahap skrining TBC melalui Portable X-Ray, skrining TBC berbasis wilayah dengan melibatkan Puskesmas, serta penemuan kasus secara aktif dan pasif.

“Tahap persiapan telah dilakukan pada tahun 2024 dan Januari 2025. Kemudian, dilanjutkan dengan tahap sosialisasi berupa roadshow tentang percepatan Kampung Bebas TBC Tingkat RW pada Februari 2025,” jelasnya.

Ia memaparkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan Kampung Bebas TBC. Pertama, capaian penemuan terduga TBC yang dilaporkan dengan target 100 persen pada tahun 2025. Kedua, capaian penemuan kasus TBC yang dilaporkan dengan target 90 persen pada tahun 2025. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *