Blitar, serayunusantara.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar secara resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di kawasan Pujasera Jalan Ahmad Yani pada Selasa (25/03/2025).
Lokasi TPS tersebut berdekatan dengan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar. Penutupan ini bertujuan untuk memperbaiki penampilan lingkungan serta mengatasi masalah bau tidak sedap di ruang publik.
Menurut Kepala DLH Kota Blitar, Jajuk Indihartati, TPS tersebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Namun, seiring dengan pembangunan infrastruktur dan banyaknya fasilitas pelayanan publik di sekitarnya, keberadaan TPS dinilai sudah tidak sesuai.
“TPS di ruang publik seperti ini jumlahnya terbatas, termasuk yang ada di Jalan Ahmad Yani. Karena perkembangan kota, kami memutuskan untuk menutupnya dan mengalihkan pembuangan sampah ke lokasi lain,” jelas Jajuk.
Baca Juga: DPRD Kota Blitar Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota 2024
Sebagai pengganti, masyarakat dapat membuang sampah di TPS Karangtengah (Timur Makam) atau TPS Gedog yang berlokasi dekat kantor DLH. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan keindahan dan kenyamanan kota.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin menegaskan bahwa penutupan TPS ini merupakan bagian dari upaya penataan kota agar lebih bersih, hijau, dan bebas polusi bau. Mengingat lokasinya yang berdekatan dengan pusat kuliner dan instansi pelayanan publik, pengelolaan sampah harus lebih teratur.
“Pengelolaan sampah harus terus diperbaiki demi menjaga kebersihan dan keasrian Kota Blitar. Ini juga sejalan dengan upaya kami meraih penghargaan Adipura,” ujar Mas Ibbin.
Ia juga mengimbau warga untuk mematuhi pengalihan pembuangan sampah ke TPS Karangtengah dan TPS Gedog guna mendukung kebersihan dan kenyamanan. (Serayu)