Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim resmi menandatangani Nota Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).
Gubernur Khofifah mengatakan, kesepakatan ini menjadi langkah awal penyusunan Rancangan P-APBD 2025. Salah satu poin penting adalah masuknya SILPA hasil audit BPK sebesar Rp4,7 triliun, serta tambahan pendapatan Rp279 miliar yang berasal dari pajak daerah Rp103 miliar dan retribusi daerah.
“Anggaran ini akan diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib yang belum tercukupi di APBD murni, seperti gaji pegawai dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP),” ujar Khofifah.
Selain itu, Pemprov Jatim juga akan memperkuat pendanaan berbagai program prioritas, baik nasional maupun daerah. Fokusnya meliputi ketahanan pangan, pengendalian inflasi, pendidikan, dan kesehatan, sesuai amanat Inpres No. 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Jawa Timur Perkuat Langkah Strategis Menuju Eliminasi TBC 2030
Khofifah mengajak masyarakat turut mengawal proses pembahasan agar distribusi anggaran tepat sasaran. Selanjutnya, Rancangan Perda P-APBD 2025 akan dibahas oleh komisi dan fraksi DPRD sebelum disahkan menjadi APBD Perubahan. (Serayu)