Blitar, serayunusantara.com – Transparansi pengelolaan Sisa Hasil Usaha (SHU) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, kini dipertanyakan warga. Pasalnya, kata mereka laporan tahunan yang disampaikan kepada masyarakat dinilai janggal karena nilainya disebut kurang dari Rp100 juta per tahun.
Kecurigaan warga mencuat setelah beredar informasi adanya perbedaan signifikan antara potensi pendapatan riil dengan angka yang dilaporkan. Salah satu sumber pendapatan utama, yakni retribusi karcis wisata Pantai Serang, disebut mampu menghasilkan omzet hingga Rp1,8 miliar per tahun. Nilai tersebut bahkan belum termasuk kontribusi dari unit-unit usaha BUMDes lainnya.
Kepala Sub Seksi Agroforestry dan Ekowisata Perhutani KPH Blitar, Heri, membenarkan besarnya potensi pendapatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa angka Rp1,8 miliar merupakan pendapatan kotor sebelum dibagi sesuai skema kerja sama.
“Pendapatan itu masih bruto. Setelah itu dilakukan pembagian hasil atau sharing profit, dengan komposisi BUMDes 50 persen, Perhutani 25 persen, dan Pemerintah Daerah 25 persen,” ujar Heri saat dikonfirmasi di kawasan wisata Alas Maliran, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli RSUD Mardi Waluyo Blitar: Manajemen Berjanji Proses Hukum, Publik Skeptis
Heri menambahkan, sebelum pembagian hasil dilakukan, pendapatan tersebut terlebih dahulu dikurangi berbagai komponen biaya. Di antaranya pajak porporasi sebesar 10 persen, biaya asuransi Rp500 per lembar karcis, biaya cetak karcis sekitar Rp200 per lembar, serta biaya operasional (BOP) yang mencapai 30 persen.
“Setelah dikalkulasi seluruh potongan tersebut, pendapatan bersih dari pengelolaan karcis wisata Pantai Serang pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1,017 miliar dan berlangsung selama 7 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari Beritajatim, Kepala Desa Serang, Handoko, menegaskan bahwa pengelolaan wisata Pantai Serang telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah tudingan bahwa pendapatan BUMDes tidak jelas.
Menurut Handoko, SHU BUMDes Bina Usaha Mandiri selaku pengelola Pantai Serang hingga November 2025 telah mencapai lebih dari Rp400 juta dan masih berpotensi bertambah.
“Angka itu belum final karena masih dalam proses rekapitulasi. Biasanya laporan pertanggungjawaban akhir tahun baru disampaikan pada Januari, jadi saat ini masih berjalan,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli RSUD Mardi Waluyo Blitar: Manajemen Berjanji Proses Hukum, Publik Skeptis
Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Desa Serang mendatangi Kantor Desa Serang untuk meminta audiensi. Mereka menuntut kejelasan dan keterbukaan terkait pengelolaan pendapatan wisata Pantai Serang.
Juru bicara forum tersebut, Imron, menyatakan bahwa langkah audiensi diambil karena warga menilai ada kejanggalan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada publik.
“Warga mempertanyakan pengelolaan pendapatan wisata Pantai Serang yang dinilai tidak transparan dan perlu dibuka secara jelas kepada masyarakat,” tegasnya. (Jun)







