Kediri, serayunusantara.com – Program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belum sepenuhnya dapat diikuti oleh sejumlah daerah, termasuk Kota Kediri.
Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah persoalan ketersediaan lahan, khususnya di wilayah perkotaan yang mayoritas aset tanahnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut terjadi pada rencana pendirian KDMP di wilayah Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dari total rencana 15 gerai KDMP yang akan dibangun di kecamatan tersebut, hingga kini belum satu pun yang terealisasi.
Penyebabnya, lahan yang direncanakan seluruhnya merupakan aset milik Pemerintah Kota Kediri.
“Iya benar, lahannya dari 15 titik belum ada yang klir disetujui pihak yang berwenang di KDMP,” ucap Danramil 02 Pesantren/Kodim 0809 Kediri, Kapten Inf Dwi Agus Harianto, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Ada Monitoring Rutin Guna Jaga Stabilitas Harga Pangan di Kota Kediri, Efektifkah?
Kapten Dwi mengakui, kesulitan penyediaan lahan KDMP di wilayah Kota Kediri, termasuk Kecamatan Pesantren, disebabkan karena seluruh lahan yang tersedia merupakan aset Pemkot Kediri. Ia juga membandingkan progres pendirian KDMP di wilayah kota dan kabupaten yang dinilainya memiliki perbedaan signifikan.
“Lahan di kabupaten masih banyak aset desa, sedangkan kota adanya milik aset,” akunya.
Meski demikian, Dwi menyebutkan bahwa dari 15 titik lahan calon bangunan KDMP, sudah ada tiga lokasi yang dilakukan survei. Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah Pesantren, Ngletih, dan Tosaren.
“Pesantren, Ngletih dan Tosaren sudah disurvei dari Dinas Koperasi UMTK dan BPKAD Kota Kediri,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, Danramil 02 Pesantren berharap kebijakan terkait progres pendirian KDMP di wilayah Kecamatan Pesantren dapat segera dipercepat, mengingat program tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional.
“Harapannya karena ini program nasional semua pihak bisa membantu demi tujuan kesejahteraan masyarakat khususnya di Pesantren,” harapnya.
Baca Juga: Anak Yatim dan Kaum Duafa di Kota Kediri Dapat ‘Reward’ pada Momen Isra Mikraj
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, Eko Lukmono, menyarankan agar lembaga koperasi, khususnya KDMP, segera menyusun perencanaan bisnis atau business plan tanpa harus menunggu kepastian pembangunan gedung.
“Bisnis Plan itu penting karena hakikatnya koperasi adalah menjalankan usaha,” ucap Lukmono.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada beberapa KDMP di wilayah Kota Kediri yang mulai menjalankan kegiatan usaha meski belum memiliki gedung sendiri. Gerai koperasi tersebut masih menumpang di lokasi milik warga atau pihak lain.
“Secara kelembagaan mereka sudah mengantongi payung hukum dan untuk melakukan aksi usaha tinggal jalan,” tuturnya.
Sebagai contoh, Lukmono menyebut KDMP di Kelurahan Ngadirejo yang telah menjalankan aktivitas usaha sambil menunggu tersedianya gedung resmi.
“Di Kelurahan Ngadirejo sudah beroperasi usahanya,” tukasnya.
Eko Lukmono berharap, dari total 146 gerai KDMP yang direncanakan di Kota Kediri, seluruhnya dapat segera beroperasi sehingga mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Kediri. (Samsul/ke)







