Bojonegoro, serayunusantara.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini ditujukan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Abdullah Umar yang menegaskan seluruh fraksi legislatif menyetujui Raperda KTR untuk segera diundangkan.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa Perda KTR menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan bebas asap rokok, terutama ruang publik dan fasilitas umum. Menurutnya, aturan ini mengedepankan keseimbangan dan keharmonisan sosial.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak melarang aktivitas merokok, melainkan mengatur tempatnya. Tujuannya melindungi hak nonperokok serta kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Baca Juga: 200 Pemuda Bojonegoro Ikuti Bootcamp Kemandirian Ekonomi, Apa yang Dilakukan?
Bupati berharap para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan lokasi yang telah ditetapkan. Dengan begitu, hak masyarakat untuk menikmati udara bersih tetap terjaga tanpa bersifat diskriminatif.
Meski disetujui penuh DPRD, terdapat sejumlah catatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penerapan Perda ini. Pengesahan tersebut sekaligus menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan udara bersih di Bojonegoro.
Ketua DPRD Abdullah Umar berharap Perda KTR mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta memperkuat tata kelola lingkungan di daerah. Kebijakan ini juga dinilai mendukung tertib administrasi lingkungan.
Rapat paripurna ditutup dengan kesepahaman bahwa keberhasilan Perda KTR membutuhkan kolaborasi pemerintah, sektor kesehatan, serta kesadaran aktif seluruh elemen masyarakat Bojonegoro. (Ke/ha)







