Lumajang, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melakukan peremajaan kendaraan operasional desa yang telah digunakan sejak 2009. Sebanyak 198 desa di wilayah tersebut akan mendapatkan anggaran khusus sebesar Rp35 juta per desa melalui skema alokasi dana desa (ADD) earmark.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa anggaran tersebut hanya boleh digunakan untuk pembaruan kendaraan operasional sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah desa juga diberi keleluasaan menentukan jenis kendaraan berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis masing-masing.
“Desa di daerah pegunungan bisa memilih kendaraan dengan spesifikasi lebih kuat, sementara desa di perkotaan dapat menyesuaikan dengan kendaraan yang lebih praktis. Pemerintah kabupaten menyiapkan pembiayaan sesuai plafon Rp35 juta,” terangnya, Kamis (11/9/2025).
Peremajaan ini tidak hanya sekadar pengadaan sarana kerja, tetapi juga untuk memperkuat kelancaran pelayanan publik di tingkat desa. Kendaraan operasional dinilai sebagai penghubung antara aparatur desa dan masyarakat, sehingga mampu memastikan layanan merata hingga ke dusun terpencil.
Baca Juga: Lumajang Siap Jadi Lumbung Pangan dan SDA Nasional
Adapun kendaraan lama yang digunakan sejak 16 tahun lalu akan dihibahkan sebagai aset desa, agar tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tambahan.
Pemkab Lumajang berharap, pembaruan ini dapat meningkatkan kinerja aparatur desa, mempercepat pelayanan, sekaligus memperkuat transparansi dan efektivitas tata kelola pemerintahan desa. (Serayu)