Perihal Pungutan Sekolah di Kota Blitar, Wali Kota: Jika Perlu, Kami Revisi

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin. (Foto: Istimewa)

Blitar, serayunusantara.com – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, berencana meninjau ulang regulasi terkait pungutan untuk kegiatan di luar program pembelajaran sekolah. Ia telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar guna membahas kemungkinan evaluasi terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Mas Ibin ini, regulasi pungutan terhadap wali murid perlu dikaji lebih mendalam. Evaluasi akan mencakup berbagai aturan, mulai dari peraturan daerah (perda), peraturan wali kota (perwali), hingga surat edaran (SE).

“Saya masih baru menjabat, jadi akan saya cek dulu aturan yang ada. Kami akan membahasnya dengan Kepala Dispendik untuk melihat apakah ada aspek yang perlu dievaluasi,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025) seperti dikutip dari media Halo Blitar.

Mas Ibin menegaskan bahwa meskipun pendidikan di Kota Blitar dikonsepkan sebagai pendidikan gratis, kualitasnya tetap harus menjadi prioritas utama.

“Pendidikan gratis itu baik, tapi jangan sampai mengorbankan kualitas. Sebab, biaya pendidikan yang tinggi pun tidak selalu berarti buruk. Ada sekolah swasta dengan mutu yang sangat baik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemkot Blitar siap merevisi aturan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan prinsip peningkatan mutu pendidikan.

“Kalau memang ada aturan yang perlu diperbaiki, tentu akan kami revisi. Yang utama adalah bagaimana kita bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar Pertanyakan Pemberhentian Banpol Satpol PP

Mas Ibin juga mengingatkan bahwa pendidikan gratis bukan tanpa tantangan.

“Kalau gratis tapi kualitasnya kurang baik, tentu orang tua akan berpikir ulang. Ini yang akan kami bahas lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Blitar meminta Pemkot Blitar untuk mengevaluasi kebijakan pungutan kepada wali murid. Pungutan ini selama ini diterapkan untuk kegiatan di luar pembelajaran, seperti wisuda atau purnawiyata.

Namun, keluhan muncul terkait besaran pungutan yang dianggap memberatkan, terutama bagi wali murid dari kalangan kurang mampu. Hal inilah yang mendorong Pemkot Blitar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan tersebut. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *