Blitar, serayunusantara.com — Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus kematian tragis seorang narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil setelah polisi menemukan bukti-bukti yang cukup terkait adanya unsur kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, Jumat (16/01/2026).
Keenam tersangka tersebut diketahui merupakan sesama penghuni lapas yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.
Polisi mengonfirmasi bahwa motif di balik kejadian ini dipicu oleh perselisihan internal antar-narapidana.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan keras agar tindakan kekerasan tidak terulang kembali di lingkungan pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Sugeng (51), salah satu perwakilan keluarga korban yang terus memantau perkembangan kasus ini, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kinerja kepolisian.
Baca Juga: Tingkatkan Iman dan Taqwa: Polres Blitar Gelar Peringatan Isra Mikraj di Masjid At-Taubah
Ia sekeluarga merasa sedikit lega dengan penetapan tersangka ini. Sejak awal pihaknya merasa ada yang janggal dengan kematian anggota keluarganya.
Sugeng hanya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Menurutnya, siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Harapan kami, pengawasan di dalam lapas diperketat lagi supaya kejadian seperti ini tidak menimpa orang lain di masa depan,” tuturnya saat ditemui di rumahnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada kelalaian dari pihak keamanan lapas saat insiden tersebut berlangsung.
Sementara itu, para tersangka kini terancam hukuman tambahan yang cukup berat atas pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang sesuai dengan perbuatannya. (Fis/Serayu)







