Banda Aceh, serayunusantara.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem penegakan hukum di Serambi Mekkah.
Melalui agenda pelatihan khusus, Komnas HAM mendorong peningkatan kapasitas para advokat di Aceh agar lebih mumpuni dalam melakukan advokasi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berkeadilan dan berbasis perlindungan korban.
Langkah penguatan ini dipandang krusial mengingat tantangan penegakan HAM di Aceh yang memiliki dinamika kekhususan hukum tersendiri.
Komnas HAM menekankan bahwa peran advokat bukan sekadar pendamping hukum di persidangan, melainkan pilar utama dalam memastikan instrumen hak asasi manusia terimplementasi dengan baik dalam setiap proses ajudikasi maupun non-ajudikasi.
Baca Juga: Putus Rantai Impunitas: Amnesty International Desak Aparat Pelanggar HAM Diadili di Peradilan Umum
“Penguatan kapasitas advokat ini adalah kunci untuk mendorong penegakan HAM yang lebih substansial di Aceh. Kami ingin memastikan para pembela hukum memiliki pemahaman mendalam mengenai mekanisme HAM nasional maupun internasional agar keadilan bagi korban dapat terwujud secara nyata,” tulis Komnas HAM dalam keterangan resminya.
Dalam pelatihan tersebut, para advokat dibekali dengan teknik pemantauan, penyelidikan mandiri, hingga pemanfaatan mekanisme pengaduan ke Komnas HAM. Hal ini diharapkan dapat memperkecil celah impunitas dan memperkuat posisi tawar warga sipil yang hak-hak dasarnya tercederai.
Dengan kapasitas yang lebih kuat, para advokat di Aceh diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam merespons berbagai persoalan kemanusiaan, mulai dari isu agraria, kebebasan berekspresi, hingga pemenuhan hak-hak pemulihan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu di wilayah tersebut. (Fis/Serayu)


















