Menkumham, Yasonna H. Laoly menyambut kunjungan kehormatan delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Jepang, yang dipimpin oleh H.E Mr. Nakatani Gen di ruang rapat Menkumham, Jakarta Selatan. (Foto: Kemenkumham RI)
Jakarta, serayunusantara.com – Melansir dari laman Kemenkumham RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyambut kunjungan kehormatan delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Jepang, yang dipimpin oleh H.E Mr. Nakatani Gen, Rabu (08/05/2024) di ruang rapat Menkumham, Jakarta Selatan.
Yasonna mengatakan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Jepang sudah terjalin lama. Persahabatan kedua negara yang saling mendukung, baik dari segi politik maupun ekonomi, memberikan dampak yang baik bagi pembangunan Indonesia.
“Indonesia dan Jepang memiliki hubungan histori yang sangat panjang. Perusahaan-perusahaan Jepang dan investasinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Indonesia,” ucap Yasonna.
Dalam bidang hukum dan HAM, ia menyebutkan kerjasama Indonesia dengan Jepang juga telah berkembang secara positif. Sebelumnya, Kemenkumham telah menandatangani memorandum kerja sama (MOC) dengan Kementerian Kehakiman Jepang pada tahun 2018.
“Saat ini Kemenkumham menyusun rencana aksi untuk mengimplementasikan MOU dan memperkuat kolaborasi diberbagai bidang di bawah tugas dan fungsi Kemenkumham, baik di bidang imigrasi, peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan dan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Baca Juga: Menkumham Serahkan 35 Sertifikat KIK dan Satu IG bagi Masyarakat Jawa Barat
Selain perkembangan kerja sama, dalam pertemuan ini juga dibahas terkait kebijakan dan penanganan dugaan pelanggaran HAM. Yasonna menyampaikan penanganan HAM menjadi isu yang sangat penting. Kemenkumham berperan aktif dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, serta pemajuan HAM.
“Tidak ada suatu negara yang menginginkan terjadinya pelanggaran HAM. Kemenkumham juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan memiliki kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat,” jelas Yasonna.
Dalam hubungan sektor bisnis dan HAM, pemerintah Indonesia juga memiliki kebijakan dengan membuat indikator-indikator bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang ramah HAM.
“Pemerintah meminta kerja sama dari perusahaan, baik lokal maupun asing untuk menjalankan kebijakan bisnis yang tidak melanggar HAM,” tambahnya.
Sebagai informasi, kebijakan pemerintah mengenai bisnis dan HAM tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Perpres ini berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.***