Seminar anti korupsi di Hotel Grand Mansion 2, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Selasa, 12 November 2024. (Foto: LP-KPK Blitar)
Blitar, serayunusantara.com – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Blitar menggelar seminar anti korupsi di Hotel Grand Mansion 2, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada Selasa, 12 November 2024.
Acara itu dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blitar, asosiasi kepala desa, ormas/LSM, dan tokoh masyarakat.
Ketua LP-KPK Blitar, Haryono mengatakan seminar ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada masyarakat dan perangkat desa terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kegiatan ini adalah bentuk pembekalan anti korupsi. Tujuannya agar pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan korupsi bisa dimulai dari lingkungan masyarakat sendiri,” jelas Haryono.
Seminar ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, yang menekankan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Haryono menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan, serta dapat melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi adalah tujuan utama kami. Kami berharap para peserta bisa benar-benar memahami dan menolak keras segala bentuk tindakan korupsi,” lanjut Haryono.
Baca Juga: Memiskinkan Koruptor Melalui Pembahasan RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera
Haryono juga menekankan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.
“Mulai hari ini, jangan ada lagi kepala desa yang korupsi. Kepemimpinan Presiden Prabowo sangat tegas terhadap tindak pidana korupsi. Dimana pun ada kepala desa yang korup, pasti disikat oleh Pak Prabowo,” tutupnya.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen semua pihak dalam menolak korupsi serta memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi anggaran desa demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan. *