Blitar, serayunusantara.com – Pemerintah Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Masyarakat, Kamis (19/12/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan taat regulasi.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber lintas sektor, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Inspektorat Daerah, Polres Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, hingga Camat Kanigoro.
Para narasumber memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi desa, pengelolaan keuangan, serta pencegahan potensi pelanggaran hukum.
Kepala DPMD Kabupaten Blitar yang diwakili Tantowi Jauhari menegaskan pentingnya aparatur desa memahami aturan agar tidak terjebak persoalan hukum.
“Pengelolaan pemerintahan desa, terutama dana desa, harus berpedoman pada regulasi. Pemahaman hukum menjadi benteng utama agar aparatur desa bekerja dengan aman dan benar,” ujarnya.
Senada, Aan Ernawanto, Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Kabupaten Blitar, menekankan pentingnya pencegahan sejak dini.
“Pengawasan bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa berjalan sesuai aturan,” kata dia.
Dari unsur penegak hukum, Wawan, Kanit Pidana Korupsi Polres Blitar, mengingatkan agar aparatur desa tidak menganggap remeh aspek administrasi.
“Banyak persoalan hukum berawal dari kelalaian administrasi. Jika tertib sejak awal, potensi masalah hukum bisa dihindari,” tegasnya.
Sementara itu, Zen dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan adalah kunci. Jika masyarakat dilibatkan dan mengetahui prosesnya, maka potensi konflik dan pelanggaran dapat ditekan,” ujarnya.
Camat Kanigoro, Siti Supartiyah, mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap dapat menjadi contoh bagi desa lain.
“Sosialisasi ini penting agar seluruh unsur desa memiliki pemahaman yang sama dan mampu bersinergi membangun desa yang taat hukum,” katanya.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur Desa Karangsono, di antaranya Pemerintah Desa, BPD, PKK, bidan desa, dan kader posyandu, LPMD, TPK, pengurus BUMDes KRESI, KDMP, RT/RW, serta tokoh agama, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Karangsono berharap seluruh elemen desa semakin memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Jun)







