Perlu Peningkatan Pengawasan dan Kewaspadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Bandung, serayunusantara.com – Melansir dari laman DPR RI, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menanggapi kejadian pencurian baut dan kabel proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Melihat kejadian ini, Andi meminta kesadaran semua pihak termasuk masyarakat serta pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasannya lantaran hal ini menyangkut keamanan masyarakat.

“Bayangkan kalau baut kereta itu dicuri, itu seperti apa efeknya? Ini memang butuh pengamanan total dan perhatian. Dan kita juga mengimbau masyarakat supaya secara bersama-sama ikut mengawasi prasarana yang disiapkan oleh pemerintah agar supaya tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Andi kepada Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun berharap mengenai masalah keamanan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini menjadi tugas bersama, bukan hanya pemerintah atau pihak KCIC tetapi masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga: Antisipasi Genangan Air, Dinas PUPR Kota Kediri Bangun Crossing di Tiga Titik

Sanksi tegas dan keras pun perlu diterapkan terhadap oknum-oknum yang telah melakukan pencurian ini.

“Ini saya kira tindakan yang sangat tidak patut dan harus harus betul-betul diberi efek jera yang cukup tinggi. Karena nilai keuntungan yang bisa dihitung dengan mengambil baut rel kereta itu tidak seberapa dibandingkan nyawa orang yang dipertaruhkan. Jadi ini betul-betul harus mendapatkan perhatian, harus betul-betul diberi sanksi yang sangat tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Pencurian baut dan kabel rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini dilakukan oleh seorang oknum petugas keamanan dengan lima rekannya di jalur kereta cepat di Desa Parungmulya, Ciampel, Karawang.

Polisi telah menangkap dan menyita barang bukti berupa satu karung tembaga kabel, baut rel, kunci dan lainnya. Kerugian atas pencurian ini diperkirakan mencapai 150 juta rupiah dan berbahaya karena berpotensi memicu terjadinya kecelakaan. (gal/rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *