Surabaya, serayunusantara.com – Khofifah Indar Parawansa memberikan instruksi tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengoptimalkan pelayanan publik menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Arahan tersebut disampaikan dalam apel pagi di Halaman Kantor Setdaprov Jatim, Surabaya, Selasa (17/3/2026).
Khofifah menekankan bahwa sinergi lintas sektor sangat krusial dalam menghadapi dinamika arus mudik, mulai dari kesiapan transportasi, fasilitas kesehatan, hingga mitigasi bencana hidrometeorologi. Hal ini dilakukan mengingat Jawa Timur diprediksi akan menerima kedatangan sekitar 24,9 juta pemudik nasional.
“Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026, sementara arus balik pada 27 Maret 2026. Seluruh perangkat daerah harus memastikan masyarakat dapat bersilaturahmi dan berwisata dengan aman dan nyaman,” ujar Khofifah.
Baca Juga: Khofifah Pastikan Stok BBM dan Elpiji di Jawa Timur Tetap Aman
Sebagai langkah antisipasi cuaca ekstrem, Pemprov Jatim melalui BPBD telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca sejak 16 Maret hingga 25 Maret 2026.
Khofifah juga meminta Dinas Perhubungan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk terus berkoordinasi dengan BMKG guna memantau kondisi lapangan secara real-time.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Jatim diinstruksikan untuk memastikan layanan call center dan posko kesehatan berjalan optimal. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan pertolongan pertama secara cepat dalam kondisi darurat di sepanjang jalur mudik.
Tahun ini, Pemprov Jatim menyediakan program mudik gratis bagi 9.320 orang menggunakan moda bus dan kapal laut, termasuk fasilitas pengangkutan 200 unit sepeda motor. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban kemacetan dan risiko kecelakaan di jalan raya.
Terkait kinerja birokrasi menjelang cuti bersama, Khofifah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) secara terbatas. Namun, ia memberikan catatan keras bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan cuti tambahan.
“WFA bukan cuti, sehingga pelayanan dan kinerja pegawai harus tetap optimal,” tegasnya.
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas
Dalam arahannya, Khofifah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur Nomor 800/1022/204/2026. ASN dilarang keras menggunakan fasilitas jabatan, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan mudik pribadi. Kendaraan dinas wajib diparkirkan di kantor masing-masing sesuai ketentuan pencegahan korupsi dan gratifikasi. (Ko)



















