Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Pemerintahan menggelar Rakor Persiapan Pencairan Prodamas Plus guna memberikan edukasi kepada puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) (Foto: Pemkot Kediri)
Kota Kediri, serayunusantara.com – Melansir dari laman Pemkot Kediri, Sebelum memasuki tahapan pencairan Prodamas Plus Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Pemerintahan menggelar Rakor Persiapan Pencairan Prodamas Plus guna memberikan edukasi kepada puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pelaksana Swakelola Prodamas Plus terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses pencairan anggaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Joyoboyo Pemkot Kediri serta dihadiri oleh seluruh Lurah, Bendahara atau PPTK, serta Ketua Pokmas se-Kota Kediri.
Dalam paparannya, Imam Muttakin, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri menerangkan bahwa proses pencairan Prodamas Plus TA 2023 memiliki perbedaan dengan tahun sebelumnya. “Dalam pencairan anggaran ada yang perlu dicermati, kalau sebelum-sebelumnya biasanya GU/TU sekarang ganti menggunakan mekanisme LS (langsung),” ujar Imam, Senin (20/6). Mekanisme LS merupakan metode pencairan dimana pembayaran langsung ditransfer oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) selaku BUD kepada Pokmas Pelaksana Swakelola.
Sedangkan terkait kontrak swakelola dilakukan dengan cara Pokmas mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah diverifikasis oleh dinas teknis kepada kelurahan untuk direviu dan selanjutnya dijadikan dasar pengajuan pencairan. Imam juga mengatakan bahwa dalam pemilihan Pokmas ini, pihaknya benar-benar menyeleksi secara ketat SDM yang benar-benar mumpuni sehingga dapat melaksanakan pekerjaan swakelola dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Prodamas Plus ini Pokmas dilarang mengambil keuntungan dari anggaran Pemkot Kediri yang dikelola oleh Pokmas. “Terkait dengan pelaksanaan ini Pokmas dilarang mengambil keuntungan. Apabila masih terdapat sisa anggaran sebaiknya dimanfaatkan untuk optimalisasi output program atau dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Adapun tata cara pengajuan pencairan Prodamas Plus kontrak swakelola sebagai berikut: 1) Pokmas mengajukan pencairan ke OPD Kelurahan, 2) atas pengajuan pembayaran dari Pokmas OPD kelurahan membuat SPP-LS dan SPM-LS, 3) OPD kelurahan mengajukan pencairan kepada BUD, 4) bila kelengkapan administratif sudah memenuhi BUD akan mentransfer dana langsung ke rekening pokmas. Dengan diselenggarakannya rakor ini Imam berharap agar pencairan Prodamas Plus Tahun 2023 berjalan dengan lancar sehingga seluruh masyarakat dapat Segera merasakan manfaat dari program yang telah diadopsi secara nasional tersebut. “Semoga melalui anggaran ini pelaksanaan Prodamas Plus bisa maksimal sehingga bisa memberdayakan seluruh masyarakat Kota Kediri,” pungkasnya.***