Kediri, serayunusantara.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Faiz Yusuf.
Keputusan ini diambil dalam persidangan terbaru dengan pertimbangan utama mengenai hak pendidikan terdakwa yang saat ini statusnya masih sebagai pelajar/mahasiswa aktif.
Penangguhan penahanan ini disambut baik oleh pihak keluarga dan penasihat hukum terdakwa.
Hakim menilai bahwa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk tetap menempuh pendidikan adalah langkah yang sejalan dengan asas kemanusiaan dan perlindungan hak asasi, tanpa mengabaikan proses hukum yang tetap berjalan sesuai prosedur.
Dalam putusannya, hakim menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Faiz Yusuf selama masa penangguhan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli RSUD Mardi Waluyo Blitar: Manajemen Berjanji Proses Hukum, Publik Skeptis
Terdakwa diwajibkan untuk bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib melapor secara rutin kepada pihak pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Pertimbangan utama hakim adalah agar terdakwa tidak kehilangan hak pendidikannya. Namun, perlu dicatat bahwa proses persidangan akan terus berlanjut hingga ada putusan hukum tetap (inkracht),” ungkap salah satu pihak terkait pasca persidangan.
Kasus yang menjerat Faiz Yusuf ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik.
Dengan dikabulkannya penangguhan ini, terdakwa kini dapat kembali melanjutkan aktivitas akademiknya sembari mengikuti setiap tahapan persidangan yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Blitar.
Pihak penjamin, dalam hal ini keluarga, bertanggung jawab penuh untuk memastikan terdakwa hadir di setiap agenda sidang mendatang. (Fis/Serayu)







