Peserta BPJS Kesehatan Blitar Wajib Tahu Aturan Baru Soal Rujukan dan Pasien UGD

Suasana Kantor BPJS Kesehatan di Blitar. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Prosedur peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan perawatan di rumah sakit harus membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan.

Namun, pada kondisi gawat darurat, pasien mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus surat rujukan terlebih dulu. Karena kondisi ini biasanya menimbulkan kepanikan bagi penderita maupun keluarga.

Untuk itu, sesuai Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Progam Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional bisa langsung mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit apabila mengalami kondisi gawat darurat.

“Lebih lanjut, apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, maka seluruh pengobatan dijamin penuh oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter,” Ungkap Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, seperti di kutip dari tribun Manado, Kamis (11/7).

Baca Juga: Kaesang di Kediri Ajak Pilih Prabowo-Gibran. PSI Menang, BPJS Gratis

Sementara itu, Uswatun, perawat Puskesmas Kecamatan Kademangan saat di konfirmasi soal rujukan bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan (yankes) ke tingkat berikutnya mengatakan bahwa terlebih dahulu harus mendapatkan Yankes di FKTP.

“Surat rujukan kalau emang bapak mengalami keluhan yang mengarah ke spesialistik, ya kita harus rujuk dengan melihat hasil lap, pemeriksaan disini, dan juga harus mendapatkan pengobatan disini,” jelasnya.

“Namun, kalau disini benar-benar tidak bisa menanggani baru di rujuk ke rumah sakit,” tambah Uswatun.

Kendati demikian, rujukan dari Puskesmas, kata dia hanya dapat digunakan peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit tipe C dan D. Jika ingin ke tingkat berikutnya, rumah sakit tersebut yang mengeluarkan surat rujukan berikutnya.

“Dan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024 kemarin, Puskesmas hanya bisa mengeluarkan surat rujukan ke tingkat atasnya,” kata Uswatun. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *