PJR Jatim 3 Gagalkan Peredaran Miras Ilegal di Tol Surabaya-Mojokerto

Jatim, serayunusantara.com – Tim Polisi Jalan Raya (PJR) Jatim 3 berhasil menghentikan upaya penyelundupan minuman keras (miras) oplosan di ruas tol Surabaya-Mojokerto. Operasi ini dipimpin oleh Panit Ipda Ridho Pramana dengan lokasi penangkapan tepat di KM 737B.

Awalnya, petugas dari Unit 311 PJR Jatim 3 sedang melakukan patroli rutin di Tol Sumo. Saat melintas di KM 737/B, mereka menghentikan sebuah truk bermerek W-8220-NE karena diduga menggunakan STNK yang sudah tidak berlaku. Proses tilang pun dilakukan sesuai prosedur. Namun, petugas mencurigai ada muatan mencurigakan di dalam truk tersebut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa truk itu membawa puluhan dus berisi miras oplosan ilegal.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.020 botol arak oplosan, yang diduga dikirim dari Bali untuk diedarkan di Mojokerto dan Tulungagung, Jawa Timur. “Kami langsung mengamankan truk beserta barang bukti ke Mako PJR Jatim 3 Warugunung untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Ridho Pramana saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).

Kasus ini masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah diserahkan ke Direktorat Sabhara Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini membuktikan bahwa kewaspadaan dan patroli rutin petugas dapat mencegah peredaran miras ilegal yang membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim Apresiasi Kerja Sama Semua Pihak, Mudik Lebaran 2025 di Jatim Berjalan Lancar dan Aman

Ipda Ridho menegaskan, “Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga upaya menjaga moral dan keselamatan generasi muda.”

Polda Jatim melalui Direktorat Lalu Lintas juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di jalan raya. “Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pesannya.

Dengan digagalkannya penyelundupan ini, diharapkan peredaran miras oplosan ilegal di Jawa Timur dapat semakin ditekan. (Ke/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *