PKC PMII Jawa Timur Kecam Represifitas Polri, Desak Reformasi Demi Hak-hak Sipil

Surabaya, serayunusantara.com – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani aksi massa di Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025.

Insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dinilai sebagai bukti kebrutalan aparat yang semakin jauh dari prinsip perlindungan hak-hak sipil.

Dalam pernyataannya, Mandataris Ketua PKC PMII Jawa Timur, Mohammad Ivan Akiedo Zawa, menegaskan bahwa tindakan aparat saat membubarkan aksi di kawasan Pejompongan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis milik Brimob ketika aparat membubarkan massa.

“Setiap darah rakyat yang tumpah adalah kegagalan polisi menjaga amanah. Polisi Indonesia brutal, maka kita harus mereformasi total,” tegas Akiedo Zawa, dalam keterangan pers, Jumat, 29 Agustus 2025.

Kecaman tersebut berangkat dari data yang dihimpun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sepanjang satu tahun terakhir, tercatat ratusan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.

Baca Juga: Sikapi Isu Demo, PMII Jatim Tegaskan Gubernur Khofifah Tidak Sendiri

Angkanya meliputi 411 penembakan, 89 pelanggaran terhadap kebebasan sipil, 42 pembubaran paksa aksi unjuk rasa, 10 korban meninggal, 76 luka-luka, 40 kasus pembunuhan di luar hukum, hingga 1.020 warga sipil menjadi korban pelanggaran hak.

Menurut PKC PMII Jawa Timur, situasi tersebut menunjukkan masih kuatnya warisan budaya represif ala Orde Baru dalam tubuh Polri. Budaya permisif terhadap kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga kecenderungan melindungi oknum yang melanggar etik disebut memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Tema Hari Bhayangkara 2025 yang berbunyi Polri untuk Masyarakat justru menjadi ironi. Kenyataannya, masyarakat justru menjadi korban kekerasan,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini Tuntutan PC PMII se-Mataraman kepada PKC PMII Jatim

PKC PMII Jawa Timur menilai reformasi total Polri adalah kebutuhan mendesak agar hak-hak sipil benar-benar terlindungi. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas insiden meninggalnya Affan Kurniawan, membuka ruang diskusi publik, serta menggalang solidaritas sipil untuk mendesak perubahan di tubuh kepolisian.

Adapun tuntutan PKC PMII Jawa Timur dalam pernyataan resminya antara lain:

1. Insiden kasus Affan Kurniawan menuntut semua oknum anggota dan atasan kepolisian bertanggung jawab dengan diadili secara transparan, dan tidak berhenti pada etik.

2. Beri perlindungan dan kompensasi bagi keluarga korban, negara wajib hadir dan menjamin keadilan hukum.

3. Moratorium penggunaan kendaraan taktis dalam pembubaran massa, sampai SOP crowd control direvisi sesuai standar HAM internasional.

4. Reformasi institusi Polri dari budaya permisif terhadap kekerasan yang cenderung melindungi anggota kepolisian yang melanggar etik.

5. Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan intervensi brutal oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan aksi massa saat undang-undang menjamin kebebasan berekspresi dan menyuarakan hak di muka umum.

6. PKC PMII Jawa Timur akan mengawal secara melekat isu-isu keadilan dan penegakan hukum yang menyangkut aktivis dan sipil untuk mendorong reformasi Polri dari mental kesewenang-wenangan dan brutal. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *