Surabaya, serayunusantara.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim menggelar layanan pembuatan paspor secara langsung di Gedung Mahameru, Polda Jatim.
Kegiatan bertajuk “Semarak Pelayanan 1079 Paspor untuk Negeri” ini berlangsung selama dua hari, mulai Senin (23/6) hingga Selasa (24/6/2025).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Imigrasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan. Kuota yang disediakan sebanyak 579 paspor di hari pertama dan 500 paspor di hari kedua, dengan sistem walk-in (tanpa pendaftaran online).
“Kami ingin memberikan kesempatan bagi warga yang kesulitan mendapatkan kuota e-paspor secara online. Negara harus hadir untuk memudahkan pelayanan publik,” ujar Novianto di Gedung Mahameru, Senin (23/6).
Masyarakat yang ingin mengajukan paspor baru atau memperpanjang paspor lama dapat datang langsung ke lokasi dengan membawa persyaratan seperti KTP, KK, akta lahir/ijazah/buku nikah (untuk pemohon baru), serta paspor lama (untuk perpanjangan). Biaya yang dikenakan sesuai ketentuan, yakni Rp650.000 (paspor elektronik 5 tahun) dan Rp950.000 (paspor 10 tahun).
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Kejahatan ITE Manipulasi Data Pribadi
Kombes Pol Ari Wibowo, Kabiro SDM Polda Jatim, menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga untuk mempercepat birokrasi. “Kami hadir mendekatkan layanan kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden agar tidak ada ego sektoral,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. “Ini momen tepat untuk mengurus paspor dengan cepat tanpa prosedur rumit,” ujarnya.
Layanan dibuka pukul 08.00–16.00 WIB di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jl. Ahmad Yani 116 Surabaya. Imigrasi Jatim juga melayani pembuatan paspor anak dengan syarat dokumen orang tua dan akta lahir anak.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses paspor, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur pembuatannya. (Serayu)