Polda Jatim Selidiki Kasus Penahanan Ijazah Eks-Karyawan di Surabaya

Surabaya, serayunusantara.com – Polda Jawa Timur mengambil langkah hukum terkait laporan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan oleh perusahaan UD Sentoso Seal Surabaya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan bahwa Ditreskrimum Polda Jatim sedang menginvestigasi kasus ini. Hal ini dilakukan setelah menerima laporan polisi dari DSP, mantan karyawan perusahaan tersebut, yang mengklaim ijazahnya tidak dikembalikan.

“Pelapor telah memberikan keterangan, dan kami akan memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi,” jelas Jules, Rabu (23/4/2024).

Menurut Kombes Pol M Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, DSP melaporkan bahwa ia bekerja di Sentoso Seal dari 2019 hingga 2020, namun ijazah SMA-nya hingga kini masih ditahan. Laporan tersebut menyebut VA dan beberapa staf perusahaan terlibat dalam dugaan penggelapan dokumen.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jawi Timur Tangani Kasus Penyitaan Puluhan Ijazah oleh CV Sentoso Seal

DSP melaporkan kasus ini pada Senin (21/4/2025) didampingi kuasa hukum, Edi Tarigan. Edi menjelaskan, kliennya menyerahkan ijazah dan SKCK sebagai jaminan saat melamar pekerjaan melalui lowongan di media sosial. Perusahaan memberikan dua pilihan: membayar uang jaminan Rp2 juta atau menitipkan ijazah.

“Klien memilih menitipkan ijazah dengan janji gaji akan dipotong Rp1 juta per bulan selama dua bulan. Namun, setelah pemotongan gaji, ijazah tak kunjung dikembalikan meski telah diminta berkali-kali, bahkan dengan melibatkan orang tua,” ungkap Edi.

Pihak korban melaporkan kasus ini menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan bukti tanda terima dan salinan ijazah. Penyidikan masih berlangsung untuk menindaklanjuti tuntutan hukum terhadap perusahaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *