Hearing Komisi I DPRD Kabupaten Blitar bersama pihak-pihak terkait soal Rumdin Wabup Blitar, Jumat (13/10/2023). (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Polemik sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar akhirnya terungkap. Bupati Blitar Rini Syarifah memiliki dan menghuni rumdin yang disewa tersebut.
Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengakui, rumah yang disewa sebagai rumdin Wabup Blitar tersebut merupakan milik Bupati Rini Syarifah.
Rumah Bupati Blitar yang disewa sebagai rumdin Wabup Blitar ini lokasinya berada di Jalan Rinjani, Kota Blitar. Rumah ini disewa sejak 2021, usai pelantikan bupati dan wakil bupati serentak.
Dalam akta notaris rumdin Wabup Blitar tertulis bahwa Rini Syarifah merupakan pemilik rumah sekaligus penerima uang sewa rumah dari Bagian Umum Pemkab Blitar.
Kabag Umum Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto mengatakan, dalam akta notaris tersebut tertulis pihak pertama yang memiliki rumah ialah Rini Syarifah. Sementara pihak kedua yang jadi penyewa ialah Bagian Umum Pemkab Blitar.
“Tentang siapa yang menempati rumah tersebut, informasinya tidak jelas. Meskipun diketahui bahwa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, tidak pernah tinggal di rumah tersebut dan telah pindah ke tempat lain,” kata Eko, Jumat (13/10/2023).
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto mengatakan, pada tahun 2021, anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar telah dicairkan sebesar Rp.43.685.000 selama 2 bulan untuk rumah lama, dan Rp.196.256.000 selama 8 bulan untuk rumah baru
Sedangkan pada tahun 2022, anggaran sebesar Rp.294.384.000 dicairkan selama 12 bulan. Namun, untuk tahun 2023 tidak ada realisasi atau pencairan anggaran.
Baca Juga: Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar Dibuat Akal-akalan, Wabup Rahmat Akui Tak Pernah Menempati
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fredy Agung Kurniawan mengatakan, terungkapnya sewa rumah dinas Wabup Blitar ini bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait.
Menurutnya, meski sewa rumah tersebut legal dan benar secara aturan hukum, namun hal itu menyalahi etika dalam pemerintahan. Dirinya menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi.
“Bisa kita katakan nuwun sewu kalau bahasa suudzonnya ada penyalahgunaan wewenang yang bisa menguntungkan diri sendiri dan pejabat terkait,” ucapnya.
Dia menyebut, seharusnya rumdin tersebut harus ditempati oleh Wabup Blitar bukan ditempati bupati dan keluarganya. Akhirnya secara etika dalam menjalankan pemerintahan, Bupati Blitar melakukan tindakan yang tidak etis.
“DPRD Kabupaten Blitar berharap kasus ini bisa ditangani oleh pihak-pihak terkait, seperti aparat penegak hukum,” ungkapnya. (jun)