Polisi Bongkar Ladang Ganja Skala Besar di Gandusari Blitar, 820 Batang Disita

Blitar, serayunusantara.com – Seorang pria berinisial SA (38), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi setelah kedapatan menanam ratusan batang ganja di lahan rumahnya.

Dalam interogasi, SA mengaku awalnya memperoleh bibit ganja sekitar dua tahun lalu melalui sistem cash on delivery (COD).

Bibit itu kemudian ia tanam di polybag dan dikembangkan. Ia berdalih tanaman tersebut digunakan untuk pakan kambing, namun juga mengakui pernah menanam untuk dikonsumsi sendiri, bukan dijual.

Dari penggeledahan di rumah SA, polisi menemukan sekitar 820 batang ganja dalam berbagai ukuran, mulai bibit, tanaman muda, hingga siap panen. Penemuan ini berawal dari pengembangan kasus kerusuhan di Blitar, di mana salah satu pelaku mengaku mendapat pasokan ganja dari SA.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Amankan Pelaku Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, pada Rabu (3/9/2025) menyebut sejumlah pelaku kerusuhan positif menggunakan sabu, ganja, dan minuman keras. Dari situlah polisi menelusuri hingga menemukan ladang ganja di Gandusari.

“Pelaku mengaku sudah dua tahun terakhir menanam ganja di pekarangan rumahnya. Kondisi tanah subur di dataran tinggi dimanfaatkan untuk membudidayakan tanaman ini,” ungkap Titus.

Saat ini SA telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun ladang lain.

Temuan ganja di Gandusari ini menjadi kasus terbesar pertama di wilayah Blitar. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *