Polisi di Surabaya Tangkap Lima Preman Palsukan Ormas Kuasai Tanah Warga

Surabaya, serayunusantara.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan lima orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) karena diduga melakukan penguasaan ilegal terhadap sejumlah lahan kosong milik warga.

Kelompok ini diketahui menyewakan tanah tersebut secara tidak sah sebelum akhirnya ditangkap aparat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang terganggu dengan aksi para preman tersebut. Menurut AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, pelaku memanfaatkan lahan yang tidak diawasi pemiliknya dalam waktu lama.

Mereka kemudian memasang bendera ormas palsu untuk mengklaim kepemilikan dan menyewakannya kepada pihak lain.

“Karena pemiliknya tidak berada di lokasi, mereka seenaknya memasang atribut ormas dan menguasai lahan itu,” jelas Aris pada Rabu (4/6/2025).

Para tersangka yang kini ditahan antara lain:

  • MS (45) – Diduga sebagai otak operasi penyewaan ilegal.
  • M (41) – Bertugas memungut uang sewa dari penyewa dan menyerahkannya ke MS.
  • B (25), AA (23), dan IZ (42) – Merampas perabotan dari rumah kosong untuk dijual, dengan hasil penjualan mencapai Rp1,25 juta.

Baca Juga: Tim Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Komplotan Penjahat: 2 Tewas, 1 Ditangkap, 1 Masih Buron

Total pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam penyelidikan. Pelaku diketahui beroperasi di tiga lokasi di Jalan Keputran, Tegalsari, Surabaya. Mereka menggunakan bendera ormas fiktif untuk mengintimidasi warga, meski kelompok tersebut tidak terdaftar di Kanwil Kemenkumham Jatim.

“Ini murni tindakan premanisme. Mereka tidak punya legitimasi sama sekali,” tegas AKBP Aris.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk pencurian (Pasal 363 KUHP), kekerasan (Pasal 170 KUHP), penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP), dan masuk pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Rina Shanty, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan kosong. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap praktik premanisme berkedok ormas,” tegasnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya penindakan hukum tegas untuk melindungi hak kepemilikan warga dari aksi premanisme ilegal. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *