Tulungagung, serayunusantara.com – Tim dari Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian disertai pemberatan.
Kejadian tersebut berlangsung di sebuah ruko di Dusun Salakan, Desa Salakkembang, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, yang merupakan tempat usaha korban bernama Aswin (26), warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang pada Rabu (11/6/2025), kejadian ini terungkap pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban menerima telepon dari pemilik ruko yang memberitahukan bahwa tokonya telah dibobol oleh orang tak dikenal. Saat itu, Aswin sedang berada di rumahnya.
Setelah menerima kabar tersebut, korban langsung menuju lokasi. “Sesampainya di tempat, korban menemukan pintu ruko yang sebelumnya dikunci dengan gembok telah rusak. Saat masuk, kondisi dalam ruko berantakan, dan tiga tabung gas 3 kg miliknya hilang,” jelas Kasihumas.
Akibat kejadian tersebut, korban pun melaporkannya ke Polsek Kalidawir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial ASB (36), warga Kelurahan Bago, Tulungagung, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rokok Senilai Rp 378 Juta di Tulungagung
Melalui koordinasi dengan Polsek Tulungagung Kota, pelaku berhasil diamankan pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di tempat ia biasa berjualan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha MIO (Nopol AG-5550-ZH) berwarna hitam, satu tangki besi, alat pencongkel, cadar, termos hijau, helm hitam, kaus abu-abu, topi hitam, dan celana pendek jeans.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo 65 KUHP,” tegas Ipda Nanang. (Serayu)