Polisi Jatim Ungkap Sindikat Pemalsu Video Deep Fake yang Menyamar sebagai Gubernur Jatim, Jateng, dan Jabar

Surabaya, serayunusantara.com – Direktorat Reserse Siber (DitresSiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap kelompok pelaku pembuat serta penyebar konten palsu (deep fake) menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang memanipulasi video Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Kasus ini bermula dari laporan pegawai Diskominfo Jatim pada 14 April 2025. Menanggapi laporan tersebut, DitresSiber Polda Jatim segera melakukan patroli siber untuk melacak pelaku.

Modus Penipuan dengan Teknologi AI

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, bersama DirresSiber Kombes R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pelaku memanipulasi video Gubernur Khofifah menggunakan AI.

“Video tersebut diubah narasinya seolah-olah menawarkan motor murah seharga Rp500 ribu, diklaim sebagai program bantuan dari Gubernur untuk warga Jatim tanpa syarat COD atau dokumen lengkap,” ujar Nanang Avianto dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Konten palsu itu kemudian diunggah di TikTok untuk memancing korban mentransfer uang. Tak hanya Gubernur Jatim, pelaku juga membuat video serupa dengan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Baca Juga: Ditreskoba Polda Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Timur Tengah, Sita 22 Kilogram Sabu di Tupperware

Tiga Tersangka Diamankan

DirresSiber Polda Jatim, Kombes Bagoes Wibisono, mengungkapkan bahwa tiga tersangka telah ditangkap, yakni:

  1. HMP (32) – Pembuat akun TikTok dan editor video deep fake.
  2. UP (24) – Pengunggah konten palsu tersebut ke TikTok.
  3. AH (34) – Operator WhatsApp yang mengelabui korban agar mentransfer uang ke rekening penipuan.

Ketiganya berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan telah beroperasi selama tiga bulan dengan total keuntungan Rp87,6 juta.

Korban Tersebar di Beberapa Provinsi

Aksi penipuan ini menelan korban hingga sekitar 100 orang di berbagai daerah, termasuk Jatim, Jateng, Jabar, dan Maluku Utara. Sejauh ini, 17 korban telah dimintai keterangan.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) atau Pasal 45A Ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi video deep fake serta rekaman transaksi penipuan.

Baca Juga: Polda Jatim Lakukan Klarifikasi Terkait Laporan Penahanan Ijazah oleh Pemilik UD Sentoso Seal

Polda Jatim mengimbau masyarakat waspada terhadap konten mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat dan meminta verifikasi kebenaran informasi sebelum bertindak. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *