Pacitan, serayunusantara.com – Dua tersangka pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo, Polres Pacitan, Polda Jatim. Kejadian ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Menurut Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno, yang memaparkan kronologi kasus atas nama Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, kejadian bermula saat korban, Devira, pulang ke rumah menggunakan motor Honda Beat bernopol AE 5631 ZE.
Setelah memarkir kendaraan di teras dengan kunci masih tertancap, tiba-tiba muncul seorang pria berpakaian serba hitam yang mengaku mencari ibu Devira.
Saat Devira masuk ke dalam rumah untuk memanggil ibunya, neneknya yang berada di ruang tamu melihat pria tersebut membawa kabur motor korban ke arah Tulakan. Devira dan kakaknya langsung mengejar, namun pelaku berhasil menghilang di Dusun Kropyok, Desa Tulakan.
Setelah melapor ke Polsek Tulakan, petugas segera melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti. Motor yang dicuri adalah Honda Beat biru tahun 2022, dan polisi juga menyita fotokopi STNK serta BPKB sebagai barang bukti.
Baca Juga: Penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya Laporkan PT TKS ke Polda Jatim
Tak lama kemudian, pelaku berhasil dilacak saat membawa motor curian ke bengkel di Desa Wonosidi, Tulakan, untuk mengganti oli. Warga yang mencurigai kendaraan tersebut langsung melaporkannya ke polisi. Tim gabungan kemudian mengejar dan menangkap pelaku di perempatan Baran, Cokrokembang, Ngadirojo.
Dua tersangka, ROP (21) asal Pulung, Ponorogo, dan AH (43) warga Siman, Ponorogo, kini menjalani pemeriksaan. Mereka terancam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena mengambil kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel.
Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan motor dengan kunci terpasang, meski hanya sebentar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Pacitan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.(ke/serayu)