Polisi Tangkap Dukun Palsu yang Tipu Korban dengan Dalih “Dihamili Genderuwo”

Magetan, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil menangkap seorang pria berinisial A (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja di bawah umur dengan modus penipuan berbau mistis. Pelaku, warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, mengelabui korban dengan mengaku bahwa dirinya “dihamili oleh genderuwo” dan menawarkan ritual pembersihan.

Korban, seorang remaja putri berusia 15 tahun (inisial Bunga), awalnya dihubungi pelaku melalui aplikasi pesan instan. Pelaku yang mengaku sebagai Andhika alias Sastro menyebut bahwa korban mengandung makhluk gaib dan memintanya mengirim foto wajah serta tubuh telanjang sebagai syarat “penghilangan janin”. Setelah korban terjebak, pelaku mengajaknya bertemu di sebuah penginapan di kawasan Sarangan dengan dalih melakukan ritual.

AKP Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Magetan, menjelaskan bahwa pelaku memanipulasi ketakutan korban untuk melakukan persetubuhan. “Pelaku menakut-nakuti korban lewat chat, lalu mengaku bisa menyelesaikan masalah dengan ritual palsu,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan melaporkan ke polisi. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga: SPN Polda Jatim Sukses Panen Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Iptu Agus Rianto, Kasihumas Polres Magetan, mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas digital anak. “Waspada terhadap informasi menyesatkan dan segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan,” pesannya. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *