Gresik, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (47) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, merupakan tetangga dari korbannya sendiri yang berinisial HS.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan satu tersangka dalam kasus ini. “Tersangka dan korban diketahui bertetangga,” ujarnya pada Jumat (22/8/2025).
Kejadian bermula pada awal Februari 2025, ketika korban secara paksa ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari. Saat itu, kondisi rumah sedang sepi. AM kemudian memaksa korban untuk memenuhi nafsunya. Meski korban berusaha melawan, tersangka membunggunya dengan tangannya.
Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengeluh sakit dan diperiksa oleh keluarganya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam keadaan hamil. Keluarga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Tak lama setelah laporan diterima, AM berhasil diamankan.
Baca Juga: Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri 91 Unit Meter Air Perumdam Tirta Mahameru
Berdasarkan pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologis, korban diduga telah mengalami pemerkosaan berulang kali oleh tersangka.***







