Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pasuruan, Tiga Tersangka Diamankan

Pasuruan, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban diketahui berinisial SE (38), warga Nglames, Madiun, yang ditemukan tak bernyawa di aliran sungai kecil di pinggir Jalan Raya Sengon–Bakalan pada Jumat pagi (18/07/2025).

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam keterangannya pada Selasa (22/07/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku. Ketiganya adalah MI (23), AAA (18), dan LHF (25), yang berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi kekerasan bermula dari rasa sakit hati para pelaku terhadap korban. “Motifnya karena pelaku merasa dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil sepulang dari pemandian,” jelas AKBP Dani.

Kejadian bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban menghubungi MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Gempol. Usai berenang, korban dan ketiga tersangka kembali ke mobil. Di dalam kendaraan itulah, korban diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap MI.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Operasional, Puslitbang Polri Evaluasi Kondisi Kendaraan Dinas di Polda Jatim

Didorong oleh emosi, MI memukul korban beberapa kali. Korban sempat melawan dan mengambil pisau dari dalam laci mobil. Namun, pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan diberikan kepada AAA, yang kemudian menikam leher korban. Sementara itu, LHF memukul korban menggunakan kunci mobil.

Setelah kejadian tragis tersebut, korban dibuang ke sungai tempat jasadnya ditemukan keesokan harinya.

Berdasarkan hasil autopsi tim forensik, penyebab utama kematian korban adalah tenggelam yang mengakibatkan hipoksia atau kekurangan oksigen, meskipun juga ditemukan luka tusuk dan tanda-tanda kekerasan fisik.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Grand Livina abu-abu (AE 1406 CK), satu motor Honda Beat merah putih, sebilah pisau, pakaian korban dan pelaku, satu ponsel Samsung A50 milik korban, serta dompet dan identitas korban.

Baca Juga: Lima Pengedar Sabu Dibekuk, Polres Probolinggo Kota Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *