Malang, serayunusantara.com – Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan di sebuah losmen didorong oleh rasa sakit hati pelaku.
Penyebabnya, korban menagih pembayaran sebesar Rp500 ribu, namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Hal ini memicu perselisihan yang berakhir dengan aksi pencekikan hingga korban tewas.
Berdasarkan keterangan penjaga losmen, pelaku (AK) dan korban memiliki hubungan khusus. Setelah insiden kekerasan tersebut, pelaku sempat keluar kamar dan mengaku hendak membeli makanan, tetapi tidak kembali. Korban ditemukan tewas satu jam setelah keduanya melakukan check-in pada Minggu malam (16/6/2025).
AK kini menghadapi tuntutan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika ditemukan bukti perencanaan, pasal 340 KUHP juga dapat diterapkan. Selain itu, Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 mungkin dikenakan jika pembunuhan terkait tindak pidana lain.
Kombes Nanang menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan, terutama yang merenggut nyawa, akan ditangani secara tegas. Jenazah korban telah menjalani autopsi di RSSA Malang dan sedang diproses untuk diserahkan kepada keluarga.
Baca Juga: Polres Batu Tangkap Pelaku Penipuan Jeruk yang Beraksi di Beberapa Lokasi
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan wilayah. Ke depan, pihak kepolisian bersama Pemerintah Kota Malang akan mengimbau pengelola losmen dan penginapan agar memasang CCTV guna mencegah tindak kriminal. (Serayu)