Blitar, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Blitar, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang berujung pada pengerusakan, pencurian, dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu malam (30/8/2025).
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika ratusan massa, sekitar 300 orang, melakukan konvoi keliling Kota Blitar. Rombongan kemudian berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro.
Massa merobohkan pagar kantor dengan cara didorong, lalu masuk ke area gedung. Mereka melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar perkantoran, serta menjarah sejumlah inventaris DPRD. Sebelumnya, massa juga merusak Pos Terpadu di depan Kantor Kabupaten Blitar dan mengambil barang-barang di dalamnya, termasuk kulkas dan televisi.
Aksi anarkis berlangsung hingga pukul 04.00 WIB sebelum massa meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, Gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan parah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polres Blitar bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Sebanyak 41 orang berhasil diamankan, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 9 ditahan. Tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sementara itu, 29 orang dipulangkan lantaran tidak cukup bukti.
Baca Juga: Polda Jatim Amankan 89 Tersangka Pembakaran Grahadi dan Polsek Tegalsari
Menurut hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang menjarah kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga bahan pokok; ada yang merusak pagar dan melempar batu; sementara seorang remaja berusia 16 tahun diketahui berperan sebagai provokator melalui grup WhatsApp INPO DEMO AREA BLITAR beranggotakan 950 orang. Dalam grup itu, ia menghasut anggota untuk berkumpul, membawa minuman keras, menyerang polisi, dan membakar gedung DPRD.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor, televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara pelaku provokasi dan penghasutan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman serupa.
“Polres Blitar tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Arif. Ia juga mengimbau warga yang masih menyimpan barang hasil jarahan agar segera mengembalikannya secara sukarela untuk mendapat pertimbangan hukum.
Selain itu, Polres Blitar mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara tertib, damai, dan sesuai aturan hukum. (Serayu)