Blitar, serayunusantara.com – Tim gabungan Siaga Kompi Polres Blitar berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai anggota sebuah perguruan silat asal Tulungagung. Kelima tersangka diamankan pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, usai diduga menciptakan keributan di Jalan Raya Kanigoro, dekat Kantor Kabupaten Blitar.
Identitas kelima tersangka adalah:
- YP (22, Kutoanyar, Tulungagung)
- MM (28, Kedungwaru, Tulungagung)
- MAPS (22, Kedungwaru, Tulungagung)
- RAF (19, Kedungwaru, Tulungagung)
- MHM (17, Kedungwaru, Tulungagung).
Dari pemeriksaan sementara, dua orang—MM dan RAF—telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan pasal subsider Pasal 303 Bis KUHP. Sementara tiga lainnya (YP, MAPS, MHM) masih menjalani proses hukum terkait dugaan pengacauan ketertiban umum berdasarkan Pasal 503 KUHP.
Baca Juga: Komplotan Pencuri Komponen PJU di Batu Digerebek Polisi, 20 Titik Jadi Sasaran
Barang bukti yang disita meliputi:
- 7 seragam perguruan silat
- 5 helm
- 3 sepeda motor (Scoopy AG 6586 RCL, Scoopy AG 5909 RCQ, CB150R M 2886 BU)
- 6 ponsel
- 3 KTP
- 1 kartu anggota perguruan
- 4 botol arak Bali.
Kapolres Blitar menekankan komitmennya untuk menindak tegas pelaku gangguan keamanan dan meningkatkan patroli guna mencegah aksi serupa di masa depan. (serayu)