Gresik, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (8/3/2025).
Tiga orang menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga anggota LSM Laskar Sakera, seperti terungkap dalam investigasi polisi, Kamis (24/4/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya miliknya (nopol W-1031-CV) yang sebelumnya hilang. Saat berusaha mengambil kendaraannya, pengemudi yang mengaku sebagai penerima gadai menolak menyerahkan mobil tersebut.
Tak lama kemudian, sekitar 20 orang tiba di lokasi dan menyerang ketiga korban secara brutal. Selain dikeroyok, mobil lain milik korban (Toyota Calya nopol W-1070-DF) juga dirusak. Bahkan, pelaku merampas tas berisi uang Rp3 juta serta dokumen penting milik korban.
Proses Penangkapan
Berdasarkan laporan polisi (No: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, 19 Maret 2025), Tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas berhasil menangkap empat tersangka dalam waktu kurang dari sebulan:
- Muh. Yanuar Ardiansyah (30) – ditangkap di Pasuruan, 19 Maret 2025
- Yudha Surya Dhani (51) – ditangkap di Malang, 19 Maret 2025
- Hendrik Junio (27) – ditangkap di Pandaan, 27 Maret 2025
- Samsul Arifin (35) – ditangkap di Sukorejo, 6 April 2025
Keempatnya diduga sebagai anggota LSM Laskar Sakera, kelompok yang sering terlibat dalam “pengamanan” kendaraan bermasalah dan kerap berseteru dengan debt collector. Dalam kasus ini, mereka diduga bertindak main hakim sendiri karena korban menolak menyerahkan mobilnya.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan, Kapolda Jatim Resmikan Pembangunan Polsek Tambak Bawean
Pengembangan Kasus
Polisi masih memburu lima orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Toyota Calya (nopol W 1070 DF), dua balok kayu yang digunakan untuk menyerang, serta pakaian milik tersangka.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Peringatan Kapolres
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat dan ormas agar tidak mengambil hukum ke tangan sendiri.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Selesaikan masalah melalui jalur hukum yang sah, jangan sampai emosi berujung pidana,” tegasnya.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme dan kekerasan, terlepas dari pelaku atau kelompok mana pun. (Serayu)