Gresik, serayunusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas melalui Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari.
Langkah tegas ini dilakukan guna menekan angka penyakit masyarakat serta menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, memaparkan hasil operasi tersebut di halaman Mapolres Gresik pada Kamis (12/3/2026) sore. Operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026 ini menyasar berbagai pelanggaran hukum yang meresahkan warga.
Berdasarkan data kepolisian, jajaran Polres dan Polsek di wilayah Gresik berhasil mengungkap total 78 kasus dengan mengamankan 85 tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam menjaga kesucian bulan Ramadan,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Baca Juga: Pemkab Gresik Beri Diskon PBB dan Pemutihan Denda Pajak di Hari Jadi ke-539
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari sektor perjudian dan kejahatan umum, polisi mengamankan 25 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp2.888.000, satu bilah parang, serta akses ke empat akun situs judi online.
Penindakan juga menyasar peredaran bahan peledak dan narkotika. Petugas menyita 2 kilogram serbuk petasan ilegal yang diduga akan diedarkan menjelang Lebaran. Sementara itu, dari tangan para pengedar narkoba, polisi mengamankan 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo berlogo “LL”.
Selain kasus kriminalitas umum, polisi menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menyita 462 botol arak serta 521 botol miras berbagai merek. Ratusan botol miras tersebut langsung dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban wilayah.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan komunikasi kepolisian.
“Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (Ko)



















