Polres Jember Berantas Narkoba, Amankan 27 Tersangka termasuk 10 Residivis

Jember, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Polda Jawa Timur, menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dengan mengungkap 19 kasus sepanjang Juni 2025.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 27 tersangka, terdiri dari 23 pria dan 4 wanita. “Sebanyak 10 di antaranya adalah residivis, yakni 9 pria dan 1 wanita,” jelas Bobby dalam jumpa pers di Aula Rupatama Polres Jember, Rabu (9/7/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 269,66 gram sabu, 222,64 gram ganja kering, 6 pohon ganja hidup, 29 butir ekstasi, 6 timbangan digital, dan 25 ponsel. Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

AKBP Bobby menegaskan komitmen Polres Jember untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya. “Kami tidak akan toleransi. Ini upaya kami melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Baca Juga: Tim DVI Polda Jatim Kerahkan 31 Ahli Forensik Identifikasi Korban KM Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval, memaparkan beberapa kasus menonjol, di antaranya penangkapan pasangan suami-istri berinisial M dan R di Ambulu pada 8 Juni 2025. “Sang istri merupakan residivis,” ujar Noval. Dari mereka, polisi menyita 78,72 gram sabu yang didistribusikan di Jember.

Kasus lain terjadi di Gumukmas pada 17 Juni 2025, dengan penangkapan tersangka AM yang memiliki 6 pohon ganja hidup dan 0,83 gram ganja kering. “Diduga berasal dari jaringan luar Jember,” tambah Noval.

Selain itu, pada 27 Juni 2025, polisi menangkap residivis AN dengan 51,81 gram sabu. Pengembangan kasus ini mengarah ke penangkapan tersangka WD di Buleleng, Bali, terkait pengiriman narkoba lintas pulau.

Polres Jember juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *