Polres Jember Tangkap Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Senilai Rp52 Juta

Jember, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu bernilai puluhan juta rupiah.

Dua tersangka, masing-masing berinisial HP, warga Sukorejo Kecamatan Sumbersari, serta DI, warga Kalisat, berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Jember.

Dari informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap HP di kediamannya dengan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta, berupa pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Hasil pemeriksaan terhadap HP kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua, DI, yang berprofesi sebagai nelayan. Keduanya mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO.

“Uang palsu ini belum sempat diedarkan, namun keduanya diduga telah menyiapkan rencana distribusi di sejumlah wilayah Jember,” ungkap Kapolres, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka KDRT yang Viral di Media Sosial

Polisi menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Jember dan dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *