Kediri, serayunusantara.com – Polres Kediri Kota mengimbau warga yang terlibat penjarahan saat aksi unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, untuk segera menyerahkan kembali barang hasil rampasan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menuturkan bahwa sejumlah pelaku telah teridentifikasi. Meski begitu, pihak kepolisian memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembalikan barang secara sukarela sebelum proses hukum ditempuh.
“Kami mengajak dengan penuh kesadaran, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Tindakan ini merupakan bentuk tanggung jawab, keberanian, serta kepedulian bersama demi menjaga kedamaian di Kota Kediri,” ujar Kapolres.
Polres Kediri Kota juga menegaskan landasan hukum terkait penjarahan, antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), Pasal 480 KUHP mengenai penadahan (ancaman 4 tahun penjara), serta Pasal 55 KUHP yang menyebutkan setiap pihak yang turut serta dapat dijerat sebagai pelaku.
Baca Juga: Kebakaran Bety Laundry Hebohkan Warga Ngadirejo Kediri, Kerugian Ditaksir Rp29 Juta
Pihak kepolisian memastikan, pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum. Namun, bila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai ketentuan perundangan.
Barang hasil penjarahan dapat diserahkan langsung ke Polres Kediri Kota, Jalan KDP Slamet No. 2, Kota Kediri. Langkah ini diharapkan menjadi wujud partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas Kota Kediri. (Serayu)