Kediri, serayunusantara.com — Polres Kediri Kota bersama jajaran Polsek melaksanakan operasi penindakan peredaran minuman keras (miras) ilegal di 12 lokasi wilayah hukum mereka pada Rabu (6/8) hingga Kamis (7/8). Dalam operasi selama 24 jam ini, polisi berhasil mengungkap 12 kasus dan menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis.
Lokasi sasaran operasi meliputi warung, kafe, dan rumah warga yang diduga menyimpan serta menjual miras tanpa izin. Barang bukti yang diamankan antara lain arak Bali, arak Jowo, anggur kolesom, serta minuman beralkohol kemasan botol bermerek.
Pengungkapan terbesar terjadi di Lingkungan Boro, Kecamatan Mojoroto, saat Polsek Semen mengamankan K (57) dengan barang bukti 15 botol arak Bali ukuran 1.500 ml dan 600 ml.
Selain itu, Unit Tipiring Sat Samapta menyita 12 botol miras jenis Kuntul dari sebuah kafe di Banyakan, dan 20 botol arak Bali dari tangan DP (28) di wilayah Tarokan.
Operasi di Polsek lain juga membuahkan hasil, seperti 7 botol arak Jowo di Kelurahan Manisrenggo (Polsek Kota Kediri), 10 botol arak Bali di Kelurahan Bangsal (Polsek Pesantren), 8 botol miras di Desa Blimbing (Polsek Mojo), serta 6 botol anggur merah di Desa Paron (Polsek Grogol).
Baca Juga: Polres Kediri Kota dan Ponpes Wali Barokah Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan
Semua pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menegaskan, pemberantasan miras ilegal merupakan prioritas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengimbau warga aktif melapor bila menemukan peredaran miras ilegal.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting. Kami akan terus melakukan penindakan agar Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Anggi.
Polres Kediri Kota berencana mengintensifkan operasi menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80, mengingat potensi gangguan keamanan biasanya meningkat di periode tersebut. (Serayu)











