Kediri, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, pada Sabtu (5 Juli 2025). Lima orang terduga pelaku telah diamankan, dengan tiga di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers pada Kamis (24 Juli 2025), Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyebut bahwa kelima pelaku masing-masing berinisial MR (15) dari Kecamatan Semen, RDM (16) dan AR (18) dari Gampengrejo, FA (18) asal Ngasem, serta MA (20) dari Kayen Kidul. Tiga pelaku di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Peristiwa bermula saat rombongan pelaku dalam perjalanan pulang dari sebuah acara pencak dor di Blitar, dan melintasi Jembatan Wijaya Kusuma (JWK) di wilayah Mojo. Ketika tiba di Desa Sukoanyar, mereka berpapasan dengan dua korban, MC (16) dan MIK (20), yang tengah mengendarai sepeda motor. Terjadi saling ejek yang kemudian memicu pengeroyokan.
“Pelaku RDM menendang motor korban hingga jatuh. MR menendang kepala MC, sementara AR menyerang korban lainnya. FA dan MA ikut memukul, menendang, dan bahkan melempar batu ke arah korban,” ungkap AKP Cipto.
Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Kota Siarkan Kondisi Lalu Lintas Lewat Live Report
Akibat serangan tersebut, para korban mengalami sejumlah luka, termasuk lebam di pelipis, memar di bagian punggung, dan lecet pada mata kaki. Kedua korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum melapor ke Polres Kediri Kota pada Minggu (6 Juli 2025).
Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku anak pada Kamis (10 Juli 2025), disusul penangkapan dua pelaku dewasa pada Minggu (13 Juli 2025). Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, batu yang digunakan untuk menyerang, aksesoris kendaraan, dan sepeda motor.
“Seluruh pelaku kini telah ditahan di Rutan Mako Polres Kediri Kota,” ujar AKP Cipto.
Dua pelaku dewasa dikenai Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, sedangkan tiga pelaku di bawah umur dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai tujuh tahun penjara. (Serayu)