Polres Kediri Kota Imbau Warga Waspadai Bahaya Miras Oplosan Usai Dua Pemandu Lagu Meninggal

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana. (Foto: Polres Kediri Kota)

Kediri, serayunusantara.com – Menyusul peristiwa meninggalnya dua orang pemandu lagu diduga akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, terutama yang tidak jelas asal-usulnya.

Peristiwa memilukan ini menewaskan dua perempuan berinisial IB dan G, serta menyebabkan satu korban lain berinisial H harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ketiganya diketahui mengonsumsi miras saat bekerja menemani tamu pada Jumat (1/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut dan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras, khususnya yang oplosan, guna mencegah insiden serupa terulang,” kata AKP Cipto, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Dua Pemandu Lagu Tewas Diduga Keracunan Miras Oplosan di Kediri

Ia menekankan, kejadian ini menjadi pengingat serius akan bahaya konsumsi miras dari segi kesehatan maupun keselamatan jiwa.

“Peristiwa ini akan kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minuman keras di wilayah Kediri Kota,” tegasnya.

Selain itu, Polres Kediri Kota juga meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan miras ilegal di tempat usahanya. Langkah preventif terus digencarkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian juga tengah menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel miras yang diamankan untuk mengetahui kandungan zat berbahaya di dalamnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *